Pelatihan
Pelatihan Ahli K3 Umum Kemnaker
Pelatihan Ahli K3 Umum adalah program wajib untuk mendapatkan sertifikat dan SKP Ahli K3 Umum dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Wajib dimiliki perusahaan dengan ≥100 karyawan.
Benefit yang Didapat
- Free Konsultasi
- Sertifikat Calon Ahli K3 Umum KEMNAKER RI
- Surat Keputusan Penunjukan (SKP) AK3U KEMNAKER RI *
- Kartu Tanda Kewenangan (Lisensi) AK3U KEMNAKER RI *
- Dokumentasi Pelatihan
- Modul dan Materi
Deskripsi Produk
Ahli K3 Umum (AK3U) adalah tenaga teknis berkeahlian khusus yang membantu pemerintah dalam mengawasi penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja sesuai peraturan perundang-undangan. Pelatihan AK3U diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI dan bertujuan untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dalam penerapan K3.
Harga Pelatihan Ahli K3 Umum
* Harga sudah termasuk semua benefit di atas. Syarat dan ketentuan berlaku.
Persyaratan Dokumen
- Scan Ijazah Minimal D3/S1
- Curriculum Vitae / CV
- Scan KTP
- Pas Foto (Background Merah)
- Surat Keterangan Kerja (Bagi Utusan Perusahaan)
- Mengisi Pakta Integritas
Alur Pendaftaran & Pelatihan
1. Pendaftaran
- Lengkapi formulir pendaftaran dengan data diri, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, dan informasi lainnya yang diperlukan.
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta (foto, scan ijazah, KTP, dll.).
2. Pelatihan
- Peserta wajib mengikuti pelatihan Ahli K3 Umum yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan terakreditasi.
- Durasi: 12 hari efektif dengan materi teori dan praktik.
- Materi: Peraturan perundangan, identifikasi bahaya, pengendalian risiko, dan penerapan SMK3.
3. Ujian Sertifikasi
- Ujian Tulis: Diselenggarakan oleh Kemnaker setelah pelatihan selesai.
- Ujian Praktik: Menguji kemampuan peserta dalam mengidentifikasi bahaya dan menerapkan prinsip-prinsip K3 di tempat kerja.
4. Sertifikasi
- Peserta yang lulus ujian mendapatkan sertifikat Ahli K3 Umum dari Kemnaker.
- Sertifikat disertai lisensi resmi yang berlaku selama periode tertentu (biasanya 3 tahun).
- Lisensi perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis untuk tetap dapat berpraktik sebagai Ahli K3 Umum.