0811-3182-829 info@sertifikatin.com Senin – Sabtu, 08.00 – 17.00 WIB
Beranda / Pelatihan / Ahli K3 Umum

Pelatihan

Pelatihan Ahli K3 Umum Kemnaker

Pelatihan Ahli K3 Umum adalah program wajib untuk mendapatkan sertifikat dan SKP Ahli K3 Umum dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Wajib dimiliki perusahaan dengan ≥100 karyawan.

Konsultasi gratis, respon cepat!

Benefit yang Didapat

  • Free Konsultasi
  • Sertifikat Calon Ahli K3 Umum KEMNAKER RI
  • Surat Keputusan Penunjukan (SKP) AK3U KEMNAKER RI *
  • Kartu Tanda Kewenangan (Lisensi) AK3U KEMNAKER RI *
  • Dokumentasi Pelatihan
  • Modul dan Materi
SKP dan Lisensi diberikan bagi utusan perusahaan. Peserta Personal bisa mengurus SKP dan Lisensi jika sudah bekerja.

Deskripsi Produk

Ahli K3 Umum (AK3U) adalah tenaga teknis berkeahlian khusus yang membantu pemerintah dalam mengawasi penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja sesuai peraturan perundang-undangan. Pelatihan AK3U diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI dan bertujuan untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dalam penerapan K3.

Harga Pelatihan Ahli K3 Umum

Fresh Graduate
Lulus maksimal 1 tahun
Rp 5.000.000
Non Perusahaan
Rp 6.000.000
Perusahaan
Rp 7.000.000

* Harga sudah termasuk semua benefit di atas. Syarat dan ketentuan berlaku.

Persyaratan Dokumen

  • Scan Ijazah Minimal D3/S1
  • Curriculum Vitae / CV
  • Scan KTP
  • Pas Foto (Background Merah)
  • Surat Keterangan Kerja (Bagi Utusan Perusahaan)
  • Mengisi Pakta Integritas

Alur Pendaftaran & Pelatihan

1. Pendaftaran

  • Lengkapi formulir pendaftaran dengan data diri, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, dan informasi lainnya yang diperlukan.
  • Unggah dokumen persyaratan yang diminta (foto, scan ijazah, KTP, dll.).

2. Pelatihan

  • Peserta wajib mengikuti pelatihan Ahli K3 Umum yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan terakreditasi.
  • Durasi: 12 hari efektif dengan materi teori dan praktik.
  • Materi: Peraturan perundangan, identifikasi bahaya, pengendalian risiko, dan penerapan SMK3.

3. Ujian Sertifikasi

  • Ujian Tulis: Diselenggarakan oleh Kemnaker setelah pelatihan selesai.
  • Ujian Praktik: Menguji kemampuan peserta dalam mengidentifikasi bahaya dan menerapkan prinsip-prinsip K3 di tempat kerja.

4. Sertifikasi

  • Peserta yang lulus ujian mendapatkan sertifikat Ahli K3 Umum dari Kemnaker.
  • Sertifikat disertai lisensi resmi yang berlaku selama periode tertentu (biasanya 3 tahun).
  • Lisensi perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis untuk tetap dapat berpraktik sebagai Ahli K3 Umum.

Pertanyaan Umum

Apakah ada ujian di akhir pelatihan?
Ya, terdapat ujian tertulis dan/atau praktik di akhir pelatihan. Peserta yang lulus akan mendapatkan sertifikat resmi dari Kemnaker RI atau BNSP.
Berapa kuota peserta per batch?
Setiap batch dibatasi pesertanya untuk memastikan kualitas pembelajaran. Segera daftar untuk mendapatkan tempat.
Apakah tersedia pelatihan in-house untuk perusahaan?
Ya, kami menyediakan program pelatihan in-house yang dapat disesuaikan dengan jadwal dan kebutuhan perusahaan Anda.