Sertifikasi Badan Usaha
Sertifikat Laik Operasi (SLO) DJK
Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) adalah dokumen wajib sebagai bukti bahwa instalasi listrik telah memenuhi standar keselamatan ketenagalistrikan.
Benefit yang Didapat
- Free Konsultasi
- Sertifikat Laik Operasi (SLO)
Deskripsi Produk
Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi dan dinyatakan siap dioperasikan sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan (laik operasi).
SLO wajib dimiliki oleh berbagai instalasi tenaga listrik Indonesia karena potensi kecelakaan dan kerugian yang sangat dekat dengan sumber daya manusia di sekitar instansi.
Ruang Lingkup SLO
- 1Pemeriksaan Dokumen
- 2Pemeriksaan Kesesuaian Desain
- 3Pemeriksaan Visual
- 4Evaluasi Hasil Uji Peralatan dan Sistem
- 5Pengujian Unit
- 6Pemeriksaan Dampak Lingkungan
- 7Pemeriksaan Pengelolaan Sistem Proteksi Korosif
Biaya SLO
* Biaya mulai dari Daya 450 VA hingga 197.000 VA. Harga menyesuaikan besaran daya yang diajukan. Syarat dan ketentuan berlaku.