0811-3182-829 info@sertifikatin.com Senin – Sabtu, 08.00 – 17.00 WIB
Beranda / Sertifikasi Badan Usaha / SLO DJK

Sertifikasi Badan Usaha

Sertifikat Laik Operasi (SLO) DJK

Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) adalah dokumen wajib sebagai bukti bahwa instalasi listrik telah memenuhi standar keselamatan ketenagalistrikan.

Konsultasi gratis, respon cepat!

Benefit yang Didapat

  • Free Konsultasi
  • Sertifikat Laik Operasi (SLO)

Deskripsi Produk

Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi dan dinyatakan siap dioperasikan sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan (laik operasi).

SLO wajib dimiliki oleh berbagai instalasi tenaga listrik Indonesia karena potensi kecelakaan dan kerugian yang sangat dekat dengan sumber daya manusia di sekitar instansi.

Ruang Lingkup SLO

  1. 1
    Pemeriksaan Dokumen
  2. 2
    Pemeriksaan Kesesuaian Desain
  3. 3
    Pemeriksaan Visual
  4. 4
    Evaluasi Hasil Uji Peralatan dan Sistem
  5. 5
    Pengujian Unit
  6. 6
    Pemeriksaan Dampak Lingkungan
  7. 7
    Pemeriksaan Pengelolaan Sistem Proteksi Korosif

Biaya SLO

Daya 450 VA
Instalasi daya terkecil
Rp 100.000
Daya 197.000 VA
Instalasi daya besar
Rp 4.000.000

* Biaya mulai dari Daya 450 VA hingga 197.000 VA. Harga menyesuaikan besaran daya yang diajukan. Syarat dan ketentuan berlaku.

Pertanyaan Umum

Berapa lama proses pengurusan SLO DJK?
Durasi proses bervariasi tergantung jenis layanan dan kelengkapan dokumen. Konsultasikan dengan tim kami untuk estimasi waktu yang lebih akurat.
Apakah layanan ini bisa diurus dari seluruh Indonesia?
Ya, kami melayani pengurusan dari seluruh Indonesia secara online. Tim kami berpengalaman dalam mengurus berbagai izin dan sertifikasi di berbagai daerah.
Apakah ada garansi keberhasilan pengurusan?
Kami berkomitmen memberikan layanan terbaik dan pendampingan penuh. Tim kami berpengalaman dan memahami persyaratan serta prosedur yang berlaku.