0811-3182-829 info@sertifikatin.com Senin – Sabtu, 08.00 – 17.00 WIB
Beranda / Sertifikat Kompetensi Kerja / SKK Konstruksi

Sertifikat Kompetensi Kerja

SKK Konstruksi

SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) Konstruksi dari LPJK/BNSP adalah sertifikat wajib bagi tenaga ahli dan terampil yang bekerja di sektor konstruksi sesuai UU No. 2 Tahun 2017.

Konsultasi gratis, respon cepat!

Benefit yang Didapat

  • Free Konsultasi
  • Sertifikat SKK Konstruksi BNSP-LPJK
  • Dokumentasi
Bonus
  • Free KTA Asosiasi Profesi
  • Free voucher seminar PKB (untuk syarat perpanjangan SKK Konstruksi)

Deskripsi Produk

SKK Konstruksi adalah singkatan dari Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi. Sertifikat ini merupakan bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan tenaga kerja di bidang konstruksi yang diperoleh melalui proses sertifikasi dan uji kompetensi. SKK Konstruksi diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terlisensi oleh BNSP dan diawasi oleh LPJK.

Jenjang Kualifikasi SKK

Jenjang 1–3
Operator
Jenjang 4–6
Teknisi / Analis
Jenjang 7–9
Ahli

Biaya Sertifikasi SKK Konstruksi

Jenjang 9
Ahli
Rp 4.500.000
Jenjang 8
Ahli
Rp 3.500.000
Jenjang 7
Ahli
Rp 2.500.000
Jenjang 7 Fresh Graduate
Rp 1.700.000
Jenjang 6
Teknisi / Analis
Rp 2.000.000
Jenjang 5
Teknisi / Analis
Rp 1.900.000
Jenjang 4
Teknisi / Analis
Rp 1.800.000
Jenjang 3
Operator
Rp 1.700.000
Jenjang 2
Operator
Rp 1.600.000
Jenjang 1
Operator
Rp 1.500.000

* Harga sudah termasuk semua benefit di atas. Syarat dan ketentuan berlaku.

Persyaratan Dokumen

  • Ijazah (sesuai skema yang diajukan)
  • E-KTP
  • Akun E-SIMPAN / SIKI (bagi yang sudah memiliki SKK/SKA/SKT)
  • NPWP (wajib untuk jenjang ahli)
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Referensi Kerja (sesuai skema yang diajukan)
  • Pas Foto formal (background merah)

Alur Pembuatan SKK Konstruksi

  1. 1
    Pengajuan
  2. 2
    Tinjauan berkas permohonan
  3. 3
    Asesmen
  4. 4
    Penerbitan SKK Konstruksi

Pertanyaan Umum

Berapa lama masa berlaku sertifikat kompetensi?
Sertifikat kompetensi BNSP umumnya berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang melalui proses resertifikasi.
Apakah sertifikat ini diakui secara nasional?
Ya, sertifikat kompetensi yang diterbitkan BNSP diakui secara nasional dan beberapa di antaranya juga diakui di tingkat ASEAN melalui perjanjian Mutual Recognition Arrangement (MRA).
Bagaimana jika tidak lulus asesmen?
Peserta yang belum kompeten (BK) dapat mengajukan asesmen ulang setelah mempersiapkan diri. Kami memberikan bimbingan persiapan asesmen untuk memaksimalkan peluang kelulusan.