0811-3182-829 info@sertifikatin.com Senin – Sabtu, 08.00 – 17.00 WIB
Beranda / Izin Usaha / Pengurusan PKP

Izin Usaha

Pengurusan PKP (Pengusaha Kena Pajak)

PKP (Pengusaha Kena Pajak) wajib dimiliki oleh perusahaan dengan omzet ≥Rp 4,8 miliar per tahun. Kami membantu proses pengukuhan PKP di KPP secara cepat dan tepat.

Konsultasi gratis, respon cepat!

Benefit yang Didapat

  • Status PKP Badan Usaha
  • Free Konsultasi Online

Deskripsi Produk

PKP atau (Pengusaha Kena Pajak) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Harga Pengukuhan PKP

Paket Standar
Rp 2.000.000

* Harga sudah termasuk semua benefit di atas. Syarat dan ketentuan berlaku.

Pertanyaan Umum

Berapa lama proses pengurusan Pengurusan PKP?
Durasi proses bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan antrean di instansi terkait. Konsultasikan dengan tim kami untuk estimasi yang lebih akurat.
Apakah layanan ini berlaku untuk semua jenis usaha?
Persyaratan dapat berbeda tergantung jenis dan skala usaha. Tim kami akan menginformasikan persyaratan yang berlaku untuk usaha Anda setelah konsultasi awal.
Apakah bisa diurus dari luar kota?
Ya, kami melayani dari seluruh Indonesia. Proses dapat dilakukan secara online dan dokumen dapat dikirim via kurir terpercaya.