Izin Usaha
LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal)
LKPM adalah laporan berkala yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha kepada BKPM/DPMPTSP mengenai perkembangan realisasi investasi. Kami mengurus pelaporan LKPM secara akurat dan tepat waktu.
Benefit yang Didapat
- Free Konsultasi
- Laporan LKPM
Deskripsi Produk
LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
Siapa yang Wajib Lapor LKPM?
- Skala usaha kecil: investasi usaha Rp 1 Miliar – Rp 5 Miliar
- Skala usaha menengah: investasi Rp 5 Miliar – Rp 10 Miliar
- Skala usaha besar: investasi di atas Rp 10 Miliar
Kapan Melaporkan LKPM?
Pelaku usaha dengan skala kecil wajib melapor 6 bulan sekali. Pelaku usaha dengan skala menengah dan besar wajib melapor 3 bulan sekali.
Proses Pembuatan LKPM
Proses lapor LKPM kurang lebih 1–3 hari sejak data yang dikirimkan lengkap.
Harga Pelaporan LKPM
* Harga adalah untuk jasa lapor LKPM untuk 1–5 KBLI. Syarat dan ketentuan berlaku.
Persyaratan Dokumen
- NIB Perusahaan
- Hak akses akun OSS
- KTP dan NPWP Direktur
- Nomor telepon dan email Direktur