0811-3182-829 info@sertifikatin.com Senin – Sabtu, 08.00 – 17.00 WIB
Beranda / Izin Usaha / LKPM

Izin Usaha

LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal)

LKPM adalah laporan berkala yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha kepada BKPM/DPMPTSP mengenai perkembangan realisasi investasi. Kami mengurus pelaporan LKPM secara akurat dan tepat waktu.

Konsultasi gratis, respon cepat!

Benefit yang Didapat

  • Free Konsultasi
  • Laporan LKPM

Deskripsi Produk

LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.

Siapa yang Wajib Lapor LKPM?

  • Skala usaha kecil: investasi usaha Rp 1 Miliar – Rp 5 Miliar
  • Skala usaha menengah: investasi Rp 5 Miliar – Rp 10 Miliar
  • Skala usaha besar: investasi di atas Rp 10 Miliar

Kapan Melaporkan LKPM?

Pelaku usaha dengan skala kecil wajib melapor 6 bulan sekali. Pelaku usaha dengan skala menengah dan besar wajib melapor 3 bulan sekali.

Proses Pembuatan LKPM

Proses lapor LKPM kurang lebih 1–3 hari sejak data yang dikirimkan lengkap.

Harga Pelaporan LKPM

Usaha Mikro – Kecil
1–5 KBLI. Di atas 5 KBLI: +Rp 150.000/KBLI
Rp 2.500.000
Usaha Menengah – Besar
1–5 KBLI. Di atas 5 KBLI: +Rp 250.000/KBLI
Rp 3.500.000

* Harga adalah untuk jasa lapor LKPM untuk 1–5 KBLI. Syarat dan ketentuan berlaku.

Persyaratan Dokumen

  • NIB Perusahaan
  • Hak akses akun OSS
  • KTP dan NPWP Direktur
  • Nomor telepon dan email Direktur

Pertanyaan Umum

Berapa lama proses pengurusan LKPM?
Durasi proses bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan antrean di instansi terkait. Konsultasikan dengan tim kami untuk estimasi yang lebih akurat.
Apakah layanan ini berlaku untuk semua jenis usaha?
Persyaratan dapat berbeda tergantung jenis dan skala usaha. Tim kami akan menginformasikan persyaratan yang berlaku untuk usaha Anda setelah konsultasi awal.
Apakah bisa diurus dari luar kota?
Ya, kami melayani dari seluruh Indonesia. Proses dapat dilakukan secara online dan dokumen dapat dikirim via kurir terpercaya.