0811-3182-829 info@sertifikatin.com Senin – Sabtu, 08.00 – 17.00 WIB
Beranda / Sertifikasi Badan Usaha / SMK3

Sertifikasi Badan Usaha

Sertifikasi SMK3 Kemnaker

SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah kewajiban bagi perusahaan dengan ≥100 karyawan atau tingkat bahaya tinggi, sesuai PP No. 50 Tahun 2012.

Konsultasi gratis, respon cepat!

Benefit yang Didapat

  • Free Konsultasi
  • Kunjungan Audit SMK3
  • Surat Keterangan Lembaga Audit
  • Surat Keterangan Audit Kemnaker
  • Audit Report SMK3
  • Sertifikat SMK3
  • Bendera SMK3 *
  • 🌟 Voucher Pelatihan Ahli K3 Umum Rp 500.000
  • 🌟 Free Biaya Akomodasi Kunjungan Audit

* Free akomodasi berlaku untuk wilayah:

  • Wilayah Jabodetabek dan sekitarnya
  • Wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya
  • Wilayah Kota Bandung dan sekitarnya
  • Wilayah Kota Semarang dan sekitarnya
  • Wilayah Kota Palembang dan sekitarnya

Audit Sertifikasi SMK3 Kemnaker RI

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan bagian integral dari sistem manajemen perusahaan yang dirancang untuk mengendalikan risiko terkait aktivitas kerja. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan kerja yang aman, efisien, dan produktif. Penerapan SMK3 membantu perusahaan dalam mengelola potensi bahaya secara sistematis dan berkelanjutan.

Selengkapnya tentang Sertifikasi SMK3

Biaya Audit SMK3 & Kunjungan

64 Kriteria (Awal)
Belum termasuk akomodasi kunjungan audit
Rp 16.000.000
122 Kriteria (Transisi)
Belum termasuk akomodasi kunjungan audit
Rp 18.500.000
166 Kriteria (Lanjutan)
Belum termasuk akomodasi kunjungan audit
Rp 21.000.000

* Harga sudah termasuk semua benefit di atas. Syarat dan ketentuan berlaku.

Persyaratan Dokumen

  1. 1
    Akta Pendirian beserta SK Kemenkumham
  2. 2
    Akta Perubahan beserta SK Kemenkumham
  3. 3
    NIB RBA
  4. 4
    NPWP
  5. 5
    Domisili / SITU
  6. 6
    Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan
  7. 7
    Bukti Bayar BPJS Kesehatan Perusahaan
  8. 8
    Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP)
  9. 9
    Struktur Perusahaan lengkap dengan nama karyawan
  10. 10
    Pelaporan Kecelakaan Kerja (KK) dan/atau Penyakit Akibat Kerja (PAK)
  11. 11
    Medical Check Up Direktur dan Karyawan
  12. 12
    Sertifikat Ahli K3 Umum dan SKP Kemnaker
  13. 13
    P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang diterbitkan oleh Disnaker Provinsi / Kabupaten / Kota setempat

Alur Proses SMK3

  1. 1
    Pengajuan
  2. 2
    Verifikasi Berkas
  3. 3
    Kunjungan Audit Lapangan
  4. 4
    Penerbitan SKA (Surat Keterangan Audit) / SKL (Surat Keterangan Lulus)
  5. 5
    Sertifikat SMK3 Terbit (1 Tahun sekali)

Pertanyaan Umum

Berapa lama proses pengurusan SMK3?
Durasi proses bervariasi tergantung jenis layanan dan kelengkapan dokumen. Konsultasikan dengan tim kami untuk estimasi waktu yang lebih akurat.
Apakah layanan ini bisa diurus dari seluruh Indonesia?
Ya, kami melayani pengurusan dari seluruh Indonesia secara online. Tim kami berpengalaman dalam mengurus berbagai izin dan sertifikasi di berbagai daerah.
Apakah ada garansi keberhasilan pengurusan?
Kami berkomitmen memberikan layanan terbaik dan pendampingan penuh. Tim kami berpengalaman dan memahami persyaratan serta prosedur yang berlaku.