Izin Usaha
WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan)
WLKP adalah kewajiban setiap perusahaan untuk mendaftarkan dan melaporkan data ketenagakerjaan ke Dinas Tenaga Kerja sesuai UU No. 7 Tahun 1981.
Benefit yang Didapat
- Free Konsultasi
- Laporan WLKP
Deskripsi Produk
WLKP adalah Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan, yaitu salah satu layanan ketenagakerjaan pada Portal kemnaker.go.id yang berhubungan dengan informasi perusahaan. Di dalam laporan tersebut harus memuat keterangan seperti identitas perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan ketenagakerjaan, kesempatan kerja, dan lain sebagainya. Apabila perusahaan lalai dalam menjalankan kewajiban ini, maka akan dikenakan sanksi.
Harga Pelaporan WLKP
* Harga sudah termasuk semua benefit di atas. Syarat dan ketentuan berlaku.
Persyaratan Dokumen
- 1Nama pengelola akun dalam pelaporan WLKP online (harus sudah memiliki e-KTP dan email aktif, disarankan bukan email umum perusahaan)
- 2WLKP terakhir (jika sudah pernah melakukan pelaporan secara manual sebelumnya)
- 3Identitas perusahaan (jika akan melaporkan perusahaan cabang, harus mengetahui No. Perizinan dan NIB sesuai yang sudah dimasukkan perusahaan pusat)
- 4NIB (Nomor Induk Berusaha)
- 5NPWP Perusahaan
- 6Nomor BPJS Ketenagakerjaan
- 7Data BPJS Kesehatan
- 8Akta Pendirian
- 9Data Karyawan: NIK, Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Tgl Lahir, Kode & Nama Jabatan, Pendidikan, Status (PKWTT/PKWT), Alamat, dan Keterangan Disabilitas
Alur Proses WLKP
Bagi Perusahaan yang Sudah Berdiri
- 1Registrasi atau login akun di www.kemnaker.go.id dan menuju laman WLKP
- 2Melengkapi data-data perusahaan
- 3Melaporkan WLKP
- 4Mencetak laporan
Bagi Perusahaan yang Baru Berdiri
- 1Daftarkan perusahaan melalui www.oss.go.id untuk mendapatkan NIB
- 2Setelah mendapatkan NIB, email yang didaftarkan di OSS akan otomatis mendapat undangan untuk login ke WLKP
- 3Login dengan akun yang didaftarkan pada sistem OSS setelah menerima undangan WLKP
- 4Melengkapi data kondisi perusahaan dan membuat laporan WLKP