0811-3182-829 info@sertifikatin.com Senin – Sabtu, 08.00 – 17.00 WIB
Beranda / Izin Usaha / WLKP

Izin Usaha

WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan)

WLKP adalah kewajiban setiap perusahaan untuk mendaftarkan dan melaporkan data ketenagakerjaan ke Dinas Tenaga Kerja sesuai UU No. 7 Tahun 1981.

Konsultasi gratis, respon cepat!

Benefit yang Didapat

  • Free Konsultasi
  • Laporan WLKP

Deskripsi Produk

WLKP adalah Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan, yaitu salah satu layanan ketenagakerjaan pada Portal kemnaker.go.id yang berhubungan dengan informasi perusahaan. Di dalam laporan tersebut harus memuat keterangan seperti identitas perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan ketenagakerjaan, kesempatan kerja, dan lain sebagainya. Apabila perusahaan lalai dalam menjalankan kewajiban ini, maka akan dikenakan sanksi.

Harga Pelaporan WLKP

Paket Standar
Rp 2.000.000

* Harga sudah termasuk semua benefit di atas. Syarat dan ketentuan berlaku.

Persyaratan Dokumen

  1. 1
    Nama pengelola akun dalam pelaporan WLKP online (harus sudah memiliki e-KTP dan email aktif, disarankan bukan email umum perusahaan)
  2. 2
    WLKP terakhir (jika sudah pernah melakukan pelaporan secara manual sebelumnya)
  3. 3
    Identitas perusahaan (jika akan melaporkan perusahaan cabang, harus mengetahui No. Perizinan dan NIB sesuai yang sudah dimasukkan perusahaan pusat)
  4. 4
    NIB (Nomor Induk Berusaha)
  5. 5
    NPWP Perusahaan
  6. 6
    Nomor BPJS Ketenagakerjaan
  7. 7
    Data BPJS Kesehatan
  8. 8
    Akta Pendirian
  9. 9
    Data Karyawan: NIK, Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Tgl Lahir, Kode & Nama Jabatan, Pendidikan, Status (PKWTT/PKWT), Alamat, dan Keterangan Disabilitas

Alur Proses WLKP

Bagi Perusahaan yang Sudah Berdiri

  1. 1
    Registrasi atau login akun di www.kemnaker.go.id dan menuju laman WLKP
  2. 2
    Melengkapi data-data perusahaan
  3. 3
    Melaporkan WLKP
  4. 4
    Mencetak laporan

Bagi Perusahaan yang Baru Berdiri

  1. 1
    Daftarkan perusahaan melalui www.oss.go.id untuk mendapatkan NIB
  2. 2
    Setelah mendapatkan NIB, email yang didaftarkan di OSS akan otomatis mendapat undangan untuk login ke WLKP
  3. 3
    Login dengan akun yang didaftarkan pada sistem OSS setelah menerima undangan WLKP
  4. 4
    Melengkapi data kondisi perusahaan dan membuat laporan WLKP

Pertanyaan Umum

Berapa lama proses pengurusan WLKP?
Durasi proses bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan antrean di instansi terkait. Konsultasikan dengan tim kami untuk estimasi yang lebih akurat.
Apakah layanan ini berlaku untuk semua jenis usaha?
Persyaratan dapat berbeda tergantung jenis dan skala usaha. Tim kami akan menginformasikan persyaratan yang berlaku untuk usaha Anda setelah konsultasi awal.
Apakah bisa diurus dari luar kota?
Ya, kami melayani dari seluruh Indonesia. Proses dapat dilakukan secara online dan dokumen dapat dikirim via kurir terpercaya.