0811-3182-829 info@sertifikatin.com Senin – Sabtu, 08.00 – 17.00 WIB
Beranda / Pendirian Perusahaan / Pendirian CV

Pendirian Perusahaan

Pendirian CV (Commanditaire Vennootschap)

Layanan pendirian CV (Persekutuan Komanditer) yang cepat dan terpercaya. CV adalah pilihan tepat untuk usaha kecil–menengah yang membutuhkan badan usaha legal dengan biaya lebih terjangkau.

Konsultasi gratis, respon cepat!

Benefit yang Didapat

  • Free Konsultasi
  • Pengecekan Nama Badan Usaha
  • Akta Notaris
  • SKT Kemenkumham
  • Akun OSS RBA
  • Pengurusan NIB
  • NPWP Perusahaan
  • Pembukaan Rekening Perusahaan

Bonus

  • Voucher Rp 500.000 (perijinan lanjutan)*
  • Desain Logo
  • Desain Kop Surat
  • Desain Stempel

* Syarat dan Ketentuan berlaku

Harga Pendirian CV

Paket Standar
Rp 3.500.000

* Harga sudah termasuk semua benefit di atas. Syarat dan ketentuan berlaku.

Deskripsi Produk

Pendirian CV (Commanditaire Vennootschap) di Indonesia melibatkan beberapa langkah dan persyaratan. Secara umum, pendirian CV melibatkan minimal dua orang, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif, yang membuat akta pendirian di notaris, mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM, serta mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Persyaratan Pendirian CV

  • E-KTP dan KK (milik direktur, komisaris dan pemegang saham)
  • NPWP (milik direktur, komisaris dan pemegang saham)
  • Stempel Perusahaan

Pertanyaan Umum

Apa perbedaan CV dan PT?
CV (Commanditaire Vennootschap) bukan badan hukum, sementara PT adalah badan hukum. CV memiliki sekutu aktif dan sekutu pasif, sedangkan PT memiliki pemegang saham. PT umumnya lebih dipercaya untuk proyek besar.
Berapa lama proses pendirian CV?
Proses pendirian CV lebih cepat dari PT, umumnya membutuhkan waktu 5–10 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen yang diberikan.
Apakah CV bisa dikonversi menjadi PT?
Ya, CV dapat diubah menjadi PT melalui proses pendirian PT baru. Aset dan kegiatan usaha CV dapat dialihkan ke PT yang baru didirikan.