Izin Usaha
Izin Akuntan Publik
Layanan pengurusan izin Akuntan Publik dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu RI, termasuk pendirian Kantor Akuntan Publik (KAP).
Benefit yang Didapat
- Free Konsultasi
- Laporan Akuntan Publik
Bonus
- Voucher Rp 500.000 (perijinan lanjutan)*
* Syarat dan Ketentuan berlaku
Deskripsi Produk
Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa audit, pemeriksaan dan konsultasi di bidang akuntansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
Jasa Profesional Akuntan Publik
- Jasa audit atas informasi keuangan historis
- Jasa review atas informasi keuangan historis
- Jasa konsultasi pajak
- Jasa akuntansi
Selain jasa profesional di atas, Akuntan Publik dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kategori Laporan Audit Keuangan Akuntan Publik
* Syarat dan ketentuan berlaku.
Persyaratan Dokumen
- Akta pendirian, perubahan dan risalah RUPS beserta SK Kemenkumham
- NIB, NPWP, SITU / Keterangan Domisili
- Rekening koran dan rekondisi Bank (per 1 Januari – 31 Desember)
- Daftar Piutang Usaha
- Rincian Persediaan
- Daftar aset tetap dan penyusutan
- Daftar hutang usaha
- Pos-pos laba rugi
- Buku besar (GL)
- Laporan Keuangan akuntan publik (2 tahun sebelumnya)
- Laporan SPT Tahunan 2 tahun terakhir (beserta lampiran yang dilaporkan ke kantor pajak)