0811-3182-829 info@sertifikatin.com Senin – Sabtu, 08.00 – 17.00 WIB
Beranda / Pendirian Perusahaan / Pendirian Koperasi

Pendirian Perusahaan

Pendirian Koperasi

Layanan pendirian koperasi primer maupun sekunder sesuai UU No. 25 Tahun 1992 dan perubahannya. Kami membantu dari penyusunan AD/ART hingga pengesahan oleh Dinas Koperasi.

Konsultasi gratis, respon cepat!

Benefit yang Didapat

  • Free Konsultasi
  • Pengecekan Nama Koperasi
  • Akta Notaris
  • SK Kemenkumham
  • Akun OSS RBA
  • Pengurusan NIB
  • NPWP Perusahaan
  • Pembukaan Rekening Perusahaan

Bonus

  • Voucher Rp 500.000 (perijinan lanjutan)*
  • Desain Logo
  • Desain Kop Surat
  • Desain Stempel

* Syarat dan Ketentuan berlaku

Harga Pendirian Koperasi

Paket Standar
Rp 5.500.000

* Harga sudah termasuk semua benefit di atas. Syarat dan ketentuan berlaku.

Deskripsi Produk

Pendirian koperasi melibatkan beberapa tahapan penting, mulai dari persiapan hingga pengesahan badan hukum. Koperasi didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat, serta berperan dalam perekonomian nasional.

Langkah-langkah Pendirian Koperasi

  1. 1
    Rapat Persiapan
  2. 2
    Penyusunan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
  3. 3
    Pembuatan Akta Pendirian
  4. 4
    Pengajuan Permohonan Pengesahan
  5. 5
    Penelitian dan Verifikasi
  6. 6
    Pengesahan

Pertanyaan Umum

Berapa minimal anggota untuk mendirikan koperasi?
Koperasi primer minimal didirikan oleh 20 orang anggota, sedangkan koperasi sekunder minimal didirikan oleh 3 koperasi primer.
Berapa lama proses pendirian koperasi?
Proses pendirian koperasi umumnya membutuhkan waktu 14–21 hari kerja mulai dari rapat pembentukan hingga pengesahan oleh Dinas Koperasi.
Apakah ada iuran wajib bagi anggota koperasi?
Ya, setiap anggota koperasi diwajibkan membayar simpanan pokok (sekali saat masuk) dan simpanan wajib (rutin setiap bulan) sesuai AD/ART koperasi.