Sertifikasi Badan Usaha
Sertifikat Halal
Sertifikat Halal dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) adalah kewajiban bagi pelaku usaha makanan, minuman, dan produk lainnya sesuai UU No. 33 Tahun 2014.
Benefit yang Didapat
- Free Konsultasi
- Sertifikat HALAL
- Sertifikat Pelatihan BPJPH
- Sertifikat Kompetensi BNSP
- Proses Cepat
Harga Sertifikasi Halal
* Harga sudah termasuk semua benefit di atas. Syarat dan ketentuan berlaku.
Deskripsi Produk
Sertifikasi Halal Reguler adalah proses sertifikasi halal yang ditujukan untuk usaha menengah dan besar, atau usaha mikro dan kecil (UMK) yang tidak memenuhi kriteria Self Declare. Dalam skema ini, pemeriksaan halal dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelum diterbitkan sertifikat halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Persyaratan Sertifikasi Halal Skema Reguler
Skala Usaha
Pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan termasuk dalam kategori usaha mikro kecil, menengah atau besar.
Jenis Produk
Produk yang diajukan berupa barang atau jasa.
Bahan yang Digunakan
Bahan yang akan dibuktikan kehalalannya melalui proses audit yang dilakukan oleh Auditor Halal.
Proses Produksi
- Proses produksi sederhana atau kompleks.
- Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana, semi otomatis, atau otomatis (usaha rumahan atau pabrikan).
- Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal yang terpisah dengan yang tidak halal (jika juga memproduksi produk tidak halal).
Legalitas dan Dokumen Pendukung
- Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari (jika ada), atau izin industri lainnya dari dinas/instansi terkait.
- Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi minimal di satu lokasi.
- Telah berproduksi secara aktif minimal satu tahun sebelum pengajuan permohonan.
- Surat Keputusan Penetapan Penyelia Halal.
- Daftar riwayat hidup penyelia halal.
- Sertifikat pelatihan dan/atau kompetensi penyelia halal.